Diskan Kabupaten Probolinggo Fasilitasi Pelaku Usaha Perikanan Kantongi Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)

posted in: Berita | 0

DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perikanan memberikan sosialisasi fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) kepada pelaku usaha perikanan dan kelautan di aula kantor Dinas Perikanan pada hari Senin (19/2/2018). Sosialisasi ini diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan pelaku usaha perikanan di bidang olahan hasil perikanan di Kabupaten Probolinggo.

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan jaminan produk olahan hasil perikanan dengan penandaan label PIRT pada produk olahan perikanan serta mendorong upaya terobosan dan inovasi-inovasi baru dengan tujuan agar industri pelaku usaha perikanan sanggup bertahan dan mandiri sehingga mampu bersaing untuk menghadapi kemungkinan perubahan serta mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh konsumen global.

Sosialisasi fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan setiap produk makanan selalu mendapatkan pengawasan tersendiri dari pihak berwenang dan tidak sembarangan dijual kepada konsumen tanpa adannya ijin yang menyatakan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut Dedy, sebagai pedoman konsumen dalam memilih makanan salah satunya adalah harus adanya sertifikat produk makanan dari Dinas Kesehatan. Salah satu sertifikat yang dikeluarkan, khusus untuk produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut dengan perizinan Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi PIRT.

Hadir pada kesempatan kali ini, narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo untuk memberikan penyuluhan tentang PIRT kepada pelaku usaha perikanan di Kabupaten Probolinggo sekaligus memberikan cara agar bisa mendapatkan sertifikat PIRT. “Kami berharap dengan dimilikinya sertifikasi PIRT, produk makanan yang yang dihasilkan pelaku usaha akan menjadi poin tersendiri karena produknya tidak akan lagi diragukan oleh pembeli karena karena telah melewati berbagai tahap uji hingga benar-benar aman untuk dikonsumsi, tambah Dedy”.

Sementara Kepala Bidang Bina Usaha Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Diah Sri Wahyu Puji Astuti mengatakan sertifikat P-IRT ini penting dimiliki oleh pelaku usaha perikanan perikanan, karena kebanyakan toko dan minimarket mau menerima produk yang sudah ada sertifikat P-IRT dan ada nomor registernya di bidang kesehatan.

Kami berharap agar ke depan setiap pelaku usaha perikanan dapat memperoleh sertifikat sehingga bisa menjual produknya bukan hanya di Kawasan Probolinggo, tetapi juga regional Jawa Timur dan nasional. “Sekaligus terwujudnya produk pelaku usaha perikanan pangan yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi serta tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan terhadap kesehatan manusia,” ungkapnya.