
Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo menegaskan pentingnya legalitas pemanfaatan ruang laut bagi pengelola tambak intensif. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Laut yang digelar bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Payau Desa Pabean, Kecamatan Dringu.
Sosialisasi yang diikuti 20 perwakilan pengelola tambak intensif tersebut menghadirkan Ketua Tim Kerja Pengelolaan Ruang Laut Jawa Timur, Wahyu Widya, sebagai narasumber utama. Ia menekankan bahwa pemasangan pipa intake ke laut wajib melalui mekanisme perizinan terintegrasi lewat sistem Online Single Submission (OSS), sebelum dilanjutkan pada tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Diskan Kabupaten Probolinggo, Wahid Noor Aziz, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan. Ia berharap seluruh pengelola tambak segera melengkapi dokumen sesuai aturan agar kegiatan budidaya berjalan aman, legal, dan berkelanjutan. Dengan kepatuhan terhadap tata ruang laut, usaha budidaya di Kabupaten Probolinggo diharapkan berkembang secara tertib dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan daerah.